Selama bulan Suci Ramadhan bahwa para penyelenggara jasa usaha kepariwisataan telah di atur waktu operasionalnya melalui surat edaran dengan nomor : 038/170/II/2026, Nomor : 10/500.13.6.1/II/2026, Nomor : 020/II/2026, NOMOR : 217/II/2026. Untuk pertengahan jatuh pada tanggal 6 hingga 8 maret
Read more