Redaksi

REDAKSI DITERBITKAN OLEH

Diterbitkan Oleh :  PT. Media Delik Aduan

Kemenkumham Nomor : AHU-034419.AH.01.30 Tahun 2024

NIB / TDP/Nomor Perizinan :1906240039386

NPWP : 19.661.801.1-225.000

KBLI : 58130, 58190,62013, 63121, 63122 Dan 73100

KONSULTAN/BIRO HUKUM :

Ketua Umum Peradi PARB, Peradi Nasional, Peradi Profesional, Presiden CLPK Law School

Praktisi Hukum, Analisis Hukum, Aktivis Anti Korupsi, Ketum Cinta Lingkungan,

M.Aslam Fadli, SHI, MHI, CTA, CPArb, CLA, CIRP, CMd, CPM, CPA, CCC, CPLi

Ketua Umum : Feradi WPI,

Donny Andretti,S.H, S.Kom,M.Kom,

Yogi Gusrianto, SH (Advokat)

PEMBINA :

Romualdo Siringoringo S.H (Advokat)

Susanto.S.H (Advokat)

Komeston Sihotang, S.H (Advokat)

PEMIMPIN PERUSAHAAN (CEO):

Sukamdani,IP, A.Md, S.H, M.H, CLAP, CTT, CTAS

PEMIMPIN REDAKSI (PIMRED):

Nofriadi Syahputra

WAKIL PEMIMPIN REDAKSI :

David Nasution S.E, M.M

BENDAHARA : Umit Attiyah.S,I.kom

MARKETING : Sukamdani

TIM INVESTIGASI : Rizal, Karim

Wartawan/Kabiro/Kaperwil

Wartawan Batam : Tumpak Hamonongan Sinaga

Kaperwil : Denny Reinalldo

Wartawan Kab Kendal : Subagyo

Kaperwil Sulawesi Selatan : Susanto. S.H

Wartawan Kalimantan Selatan/Banjar Masin :Hasyim As’Ari.IR

Kantor Pusat Redaksi : Tiban Indah MCdermott BlokT Sekupang Kota Batam Provinsi Kepri

Untuk Hak Jawab atau Informasi Silahkan Hubungi : 0853 6310 0862 Pimred

Email : delikaduan2025@gmail.com

Media ini berdiri sekelompok gabungan mahasiswa hukum dan organisasi advocat dan paralegal untuk memberikan bantuan Hukum, juga merilis berita dimasyarakat seluruh indonesia.

Kode Etik Media Delik Aduan

-Dalam Menjalankan Tugas Wartawan dan staf Media Delik Aduan  dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota Wartawan /Jurnalistik berupa (KTA) serta tercantum di link web media atau diredaksi

-Wartawan dilarang meminta atau memeras baik berupa uang maupun barang kepada siapapun baik narasumber, masyarakat maupun perusahaan jika dilapangan ada terjadi bukan tanggung jawab Perusahaan karena sudah komitmen Perjanjian surat tugas, dan hal tersebut adalah oknum silahkan dilaporkan kami akan berikan sangsi langsung pemecatan.

-Bagi Narasumber merasa ada kejanggalan dari Identitas wartawan Media Deli Aduan atau mendapatkan prilaku tidak berkenan bisa menghubungi nomor redaksi diatas.

Pedoman Pemberitaan Media Siber (Media Online)

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Kemerdekaan pers bukanlah semata-mata milik ekslusif para wartawan atau pemilik perusahaan pers. Kemerdekaan pers milik seluruh rakyat. Milik publik. Pasal 2 UU Pers dengan tegas menyatakan, ”kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat…” Ini bermakna, karena kemerdekaan pers milik rakyat, maka kemerdekaan pers harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan atau kemanfaatan untuk rakyat atau publik. dengan demikian, pers yang tidak memberikan kemanfaatan atau rakyat adalah pers yang gagal melaksanakan fungsinya dengan baik. Dalam kaitan ini pula, mereka yang mengganggu atau menghambat kemerdekaan pers bukan hanya menghambat kelompok pers saja, tetapi juga mengganggu kepentingan rakyat. Prinsip Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Kemerdekaan milik rakyat dan pers menjalankan amanah kemerdekaan pers milik rakyat dengan prinsip keseimbangan. Agar dapat menjalankan kemerdekaannya, kepada pers diberikan hak-hak yang memadai. Sebagai pengawas, kepada masyarakat diberikan hak jawab, koreksi dan melaporkan kekeliruan pers Dewan Pers memfasilitasi pembuatan-peraturan Pers. 81 Antara lain menghambat rakyat memperoleh informasi yang diperlukan. Oleh karena itu, tidak ada satu pun orang atau pihak yang boleh menghalang-halangi pers dalam menjalankan tugasnya yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.