Prosedur pendampingan hukum di ruang Satreskrim Polresta Yogyakarta menjadi sorotan setelah kuasa hukum seorang warga berinisial A.J. menyampaikan keberatan atas sikap dan mekanisme penanganan aparat dalam proses pengembalian kendaraan kliennya, Rabu (21/1/2026).Peristiwa tersebut terjadi saat A.J. mendatangi Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk meminta klarifikasi dan pengembalian satu unit mobil Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 bernomor polisi H 1838 BV warna silver metalik, yang sebelumnya dilaporkan berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta usai dugaan pengambilan paksa di jalan.A.J. hadir sekitar pukul 12.00 WIB didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama Asisten Advokat Dwi Agus Haryanto. Kehadiran kuasa hukum dimaksudkan untuk memastikan proses klarifikasi dan pendampingan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya sempat menjalani pemeriksaan dan diinformasikan bahwa kendaraan akan diproses untuk pengembalian karena tercatat atas nama A.J. sesuai dokumen kepemilikan. Namun, hingga sore hari, kendaraan tersebut belum juga diserahkan.Kuasa hukum menyampaikan keberatan ketika proses pengembalian disebut tertunda dengan alasan perlunya menghadirkan pihak lain yang diduga terkait dengan pengambilan kendaraan atau pihak pembiayaan. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak memberikan kepastian hukum kepada klien yang merupakan pemilik sah kendaraan. “Kami mendampingi klien secara resmi dan kooperatif. Namun, proses yang berlangsung justru menimbulkan ketidakjelasan, padahal status kepemilikan kendaraan atas nama klien kami,” ujar Advokat Donny Andretti di hadapan petugas.

Situasi di ruang Reskrim kemudian diwarnai ketegangan verbal ketika kuasa hukum menyampaikan keberatan atas prosedur yang dinilai berlarut-larut. Keberatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tugas pendampingan hukum untuk melindungi hak klien, terlebih A.J. diketahui memiliki kondisi kesehatan vertigo dan telah menunggu cukup lama.Kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan internal apabila proses pendampingan hukum dan pengembalian kendaraan tidak segera mendapatkan kejelasan. Tidak lama setelah pernyataan tersebut disampaikan, pihak Polresta Yogyakarta akhirnya menyerahkan kembali unit kendaraan kepada A.J. pada hari yang sama.

Peristiwa ini memunculkan perhatian publik terhadap pelaksanaan prosedur pendampingan hukum di ruang Reskrim, khususnya terkait perlindungan hak korban dan pemilik sah barang. Pendampingan hukum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang dan seharusnya dilaksanakan tanpa hambatan administratif yang berpotensi merugikan pihak yang didampingi.Kuasa hukum menilai penting adanya standar operasional yang transparan dan konsisten agar proses penanganan perkara di ruang Reskrim tidak menimbulkan persepsi diskriminatif atau ketidakpastian hukum di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak Polresta Yogyakarta terkait mekanisme penundaan pengembalian kendaraan dan prosedur yang diterapkan dalam pendampingan hukum tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis Wartawan Wilma

