Praktek Jual Beli LKS Sekolah SDN 07 Kota Batam, Seragam Sekolah Diwajibkan Beli, Dana Bos dipertanyakan.?

delikaduan
4 Min Read

delik-aduan.com | Batam, Semakin terbongkar praktik dugaan penyelewengan dana BOS di SDN 007 Batam Kota, Kota Batam Kepulauan Riau. Selain Praktik jual beli buku, juga ada temuan baru jual seragam Sekolah.

Terkait Dugaan salah satu oknum Guru SDN 007 Batam Kota lakukan praktik pungutan liar (Pungli) jual beli buku dan penyalahgunaan uang kas anak sekolah telah direspon oleh Dinas Pendidikan Kota Batam, Kepulauan Riau. Namun hingga sekarang belum mendapatkan jawaban dari Dinas Pendidikan.

Setelah pemberitaan di media online, oknum-oknum guru di sekolah tersebut diduga tidak tersentuh hukum.

 

“Selamat Siang yang kemaren beli buku LKS ke Miss Berita Mohon Japri Miss ya,” tulisnya melalui Grub Bidang Studi di nomor 0895 2386 065x.

Melalui Media ini, Y. Telaumbanua yang akrab dipanggil Jony ketua Team Light Independent Bersatu (LIBAS) DPW Kepri bahwa oknum guru atau paguyuban di sekolah tersebut melakukan jual beli buku LKS dan juga penggunaan kas.

“Benar, informasi kita dapatkan dari beberapa narasumber yang dipercaya, kami dari Team Libas DPW Kepri juga sudah meminta klarifikasi kepada pihak sekolah. Kepala Sekolah mengatakan bahwa tidak mengetahui hal itu. Sudah dihimbau agar tidak melakukan hal seperti itu. Jika ada temuan seperti itu diluar aturan sekolah. Itu oknum bukan pihak sekolah,” ucap Jony kepada media ini.

Diketahui bahwa Team Libas DPW Kepri telah mendatangi sekolah tersebut untuk kedua kalinya.

“Terkait temuan dan informasi tentang penggunaan uang kas dan LKS sudah kita laporkan, nanti akan ditindak lanjuti, kita akan pertanyakan ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan terkait temuan kita. Kita juga akan pertanyakan nanti anggaran Dana BOS ” tegasnya.

Dari keterangan Jony bahwa Dugaan jual beli LKS tersebut telah direspon oleh Dinas Pendidikan.

“Siap ditindak lanjuti,” Balas Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam melalui nomornya +62 812-7745-452x.

Jonytel Ketua Team Libas DPW Kepri meminta kepada Dinas Pendidikan untuk segera Evaluasi kinerja Kepala sekolah dan juga oknum-oknum guru yang mencoba memanfaatkan situasi terutama penggunaan dana BOS.

“Kami minta untuk diproses kasus ini, bukti-bukti akan kita berikan jika perlu. Kami akan menunggu jawaban dari dinas pendidikan terkait temuan team Libas di sekolah tersebut,” jawab Jony melalui WhatsAppnya.

Kamis (20/6/2024) salah satu sumber yang dipercaya juga mengatakan bahwa seragam sekolah pernah beli.

“Saya sudah beli pak, waktu anak saya kelas 1,” jelasnya.

Diketahui ada 3 pasang seragam sekolah tersebut, baju batik, baju olahraga, baju Melayu.

Diminta Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Menteri Pendidikan agar segera diproses oknum guru di sekolah SDN 007 Batam Kota karena sangat merugikan Negara dan juga orangtua murid. Timbul pertanyaan tentang Dana BOS dikemanakan oleh pihak sekolah SDN 007 Batam Kota?.

Pungli Jual beli buku tersebut diketahui sudah diberlakukan bertahun-tahun mulai dari kelas 1 S/d 6.

Adapun Peraturan peraturan yang perlu kita ketahui bahwa ,
Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar,

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

pasal 423 KUHP, ” Seorang Pejabat dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
(6) tahun…

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya lakukan Konfirmasi pada pihak terkait.

Part 3, Bersambung….

Sumber : Team Libas DPW kepri

 

(Red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *