Ketum Suara Serikat Buruh Nasional Minta PT SHL wajib Bertanggung Atas Nasib Kelvin Ndruru Karyawan Korban Kecelakaan Keja.

delikaduan
5 Min Read

Pelalawan-Riau,- Sungguh terlalu, perusahaan PT Sinar Haska Lestari (SHL) kabupaten Pelalawan provinsi Riau pecat karyawannya karena cacat setelah mengalami kecelakaan kerja. (Rabu, 11/24)

Kelvin Ndruru merupakan karyawan PT Sinar Haska Lestari (SHL) yang berstatus selaku pemanen, dipecat oleh perusahaan setelah mengalami cacat akibat Kecelakaan Keja.

Berdasarkan kronologis kejadian, bahwa Kelvin Ndruru yang awalnya kecelakaan kerja dilingkungan perusahaan saat melakukan aktivitasnya selaku pemanen Afd. III PT SHL. Kecelakaan yang dialaminya sebagaimana terjadi pada tanggal 26/06/2024, tangan bagian kanan nya terluka hebat terpotong egrek.

“Saat itu saya bekerja panen, pada waktu tidak terduga mata egrek terlepas dari fiber, dari atas pelepah sawit yang sedang saya panen tersebut mata egrek jatuh hingga memotong tangan kanan saya dengan luka hebat bahkan urat tangan saya terputus. Saya sempat dirawat di RS Efarina Pangkalan Kerinci dengan luka hebat hingga belasan jahitan,” jelas Kelvin.

Masih dalam keterangan Kelvin, biaya rumah sakit saat itu sebesar Rp 6.019.000 (enam juta sembilan belas ribu rupiah), dari jumlah biaya tersebut pihak perusahaan bebankan kepada saya 50% yakni 3.009.500 (tiga juta sembilan ribu lima ratus rupiah). Pihak perusahaan membuat surat pernyataan untuk saya tanda tangani pada tgl 20/8/2024, bahwa biaya perobatan rumah sakit tersebut dipotong oleh perusahaan melalui gaji saya setiap bulan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu) sampai lunas.

Kemudian, setelah hitungan tiga bulan dari waktu saya kecelakaan, saya dikagetkan atas pemberitahuan dari pihak perusahaan yang disampaikan melalui asisten atas nama pak boy, saat itu tertanggal 19 Oktober 2024, asisten mengatakan kepada saya “kau dipecat, perusahaan tidak lagi membutuhkan orang sakit yang tidak bisa bekerja karena cacat,” ucapnya.

Kepada awak media Kelvin menyampaikan bahwa sejak tanggal 19 Oktober 2024, pihak perusahaan tidak lagi menganggap dirinya selaku karyawan bahkan Kelvin disuruh untuk segera mengosongkan rumah alias diusir, pihak perusahaan hanya menawarkan uang ongkos pergi sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus).

“Sejak tanggal 19 Oktober 2024, pihak perusahaan pecat saya, asisten suruh saya untuk segera mengosongkan rumah. pihak perusahaan hanya menawarkan uang ongkos pergi sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus), pihak perusahaan minta saya tanda tangani surat untuk menerima uang 1.500.000 namun uang tersebut saya tolak karena menurut saya tidak sesuai.”

Dengan sedihnya hingga meneteskan air, Kelvin meminta bantuan kepada Suara Serikat Buruh Nasional agar haknya dapat diperjuangkan karena pihaknya merasa dirugikan oleh perusahaan akibat cacat atas kecelakaan kerja yang dialaminya.

“Saya sangat-sangat dirugikan pak, jelas-jelas saya cacat didalam perusahaan ini namun saya dipecat bahkan diusir oleh perusahaan tanpa diberikan apa-apa. Dengan kondisi cacat saya seperti akibat kecelakaan kerja yang saya alami dalam perusahaan PT SHL ini tentunya tidak ada perusahaan lain yang mau terima saya bekerja, masa iya seenaknya perusahaan SHL pecat saya tanpa beri saya apa-apa, mohon bantu saya pak,” sembari Kelvin meneteskan air.

Mendapati keluhan dari karyawan yang ditindas oleh perusahaan yang dinilai tidak bertanggung jawab tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Suara Serikat Buruh Nasional, Muhammad Ramli Zebua bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Elwin Ndruru, sekaligus selaku Ketua Umum Organisasi Team Libas (Light Independent Bersatu-Indonesia) langsung turun kelokasi perusahaan PT SHL di kabupaten Pelalawan tempat karyawan tersebut.

Berdasarkan hasil keterangan serta bukti data yang diperoleh, Suara Serikat Buruh Nasional melayangkan surat permohonan Bipartit kepada pihak perusahaan PT. SHL untuk dapat merundingkan persoalan tersebut secara bipartit. Siapa sangka, ternyata pihak perusahaan menolak dengan sangat arogan.

M. Ramli Zebua selaku ketua umum Serikat Buruh Nasional (Team SERBU) menegaskan, pihaknya segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak instansi pemerintah bahkan melaporkan PT SHL kepada pihak aparat penegak hukum bilamana terdapat pelanggaran pidana.

Ramli mengatakan bahwa sesuai aturan hukum yang berlaku, Perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika korban kecelakaan kerja yang memiliki kecacatan belum dapat dipastikan penyembuhannya oleh dokter.

“Sesuai aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagaimana diubah beberapa ketentuannya oleh Perppu, bahwa perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika korban kecelakaan kerja yang memiliki kecacatan belum dapat dipastikan penyembuhannya oleh dokter. Jika pekerja belum diikutsertakan dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Keja) maka, pemberi kerja (perusahaan) yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan perusahaan wajib bertanggung jawab sepenuhnya. Pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tegasnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *