Diduga Jadi Tempat Mesum dan yang Bukan Pasutri Check In di Hotel

delikaduan
1 Min Read

delik-aduan.com | Terkesan religius tercoreng oleh hotel yang menjadi tempat ‘mesum’ tersebut, terkesan Semakin dibiarkan.

Team media mendapatkan informasi bahwa hotel yang terletak dikawasan ABC, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sangatlah aman,

” Hotel ABC INN itu dibeking oleh oknum aparat,” ucap salah satu warga pada Kamis, 21 November 2024.

Seharusnya manajemen hotel selektif saat menerima tamu yang akan menginap, apakah memang pasangan suami istri atau bukan.

“Kebanyakan yang nginap di hotel situ cewek-cewek MeChat atau cewek panggilan, ” tambahnya lagi.

Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023 mengatur tentang perzinaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang bukan suami atau istrinya.

Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Menggunakan bangunan (Hotel) atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Team media akan minta konfirmasi kepada pihak manajemen hotel dan RT/ RW setempat, hingga berita ini turun. /NZ

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *