Kesaksian korban berinisial “B”. Ia mengaku dicegat sekelompok orang saat pulang kerja pada malam hari dan tetap menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela. Mobilnya, menurut penuturannya, dititipkan di sebuah tempat, sementara kunci dan STNK ditahan oleh pihak yang menguasai lokasi. Keesokan harinya, ia meminta bantuan teman hingga tersambung kepada Donny Andretti, yang kemudian datang dan, menurut klaim “B”, menyampaikan peringatan tegas: bila dokumen dan kunci tidak segera dikembalikan, ia akan menempuh langkah pelaporan ke pihak yang lebih tinggi. Setelah itu, “B” menyatakan kunci dan STNK dikembalikan dan mobil dapat diambil.
asus ketiga disebut masih “hangat” dan sedang berproses hukum, terkait insiden penarikan di jalanan Kota Surakarta terhadap mobil Pajero putih bernomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh. Dalam narasi yang beredar, perkara ini disebut sedang ditangani Polres Surakarta serta turut dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah, namun detail substansi laporannya dan posisi para pihak tentu tetap menunggu proses pembuktian. Meski unit disebut sempat tertahan sekitar lima hari, pihak Umi mengklaim kendaraan akhirnya berhasil diambil kembali dengan pendampingan Donny Andretti. Bahkan, menurut pengakuan yang sama, insiden ini merupakan kali kedua terhadap unit tersebut dua kali berpindah tangan, dua kali pula diklaim berhasil diambil kembali.
Tiga cerita ini benar seluruhnya atau masih perlu diverifikasi sebagian tetap menyisakan satu pertanyaan yang tidak boleh dihindari: sampai kapan urusan kredit macet dibiarkan berubah menjadi panggung intimidasi di ruang publik? Negara punya perangkat hukum, perusahaan pembiayaan punya mekanisme penagihan, dan debitur pun punya kewajiban; tetapi tidak satu pun dari itu membenarkan rasa takut dipakai sebagai alat “negosiasi”. Jika eksekusi benar mengacu pada aturan, maka yang harus tampil di depan adalah prosedur, bukan tekanan; dokumen, bukan paksaan; penegakan hukum, bukan kerumunan. Dan justru di titik ini, publik perlu lebih sadar haknya: dokumentasikan kejadian, mintakan identitas, pahami isi surat sebelum tanda tangan karena dalam urusan yang sering timpang, pengetahuan adalah bentuk perlindungan paling awal.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Nabilla

