ADV. DONNY ANDRETTI “SUARA KEADILAN DAN KEBENARAN YANG GAGAL DIBUNGKAM”, POLRESTA YOGYAKARTA MENUAI SOROTAN MASYARAKAT

Yogyakarta – Suara keadilan kembali menggema dari Kota Gudeg. Advokat Donny Andretti tampil lantang menyuarakan kebenaran atas dugaan ketidakadilan yang dialami kliennya, meski di tengah tekanan dan situasi yang dinilai tidak berpihak. Sikap tegas tersebut justru memantik perhatian luas masyarakat, sekaligus menyorot kinerja aparat penegak hukum di Polresta Yogyakarta. Dalam peristiwa yang menyita perhatian publik ini, Advokat Donny Andretti disebut menjalankan profesinya sesuai mandat undang-undang, dan Sumpah Profesi sebagai Penegak Hukum, Profesi yang Mulia / Officio Nobile, mengedepankan hati nurani, kebenaran, keadilan, dan kejujuran, yakni membela kepentingan hukum klien sesuai Undang Undang / Hukum yang berlaku dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta berkeadilan tanpa rekayasa oknum. Namun, langkah tersebut dinilai menghadapi hambatan yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sorotan publik menguat ketika muncul dugaan adanya penanganan perkara yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi merugikan pihak tertentu. Masyarakat mempertanyakan mengapa suara advokat yang seharusnya dilindungi oleh hukum justru seolah mendapat tekanan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya oleh aparat penegak hukum lainnya. Polisi sebagai penegak hukum yang berfungsi memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, Polresta Yogyakarta dituntut untuk membuka ruang klarifikasi secara transparan. Publik menilai keterbukaan informasi menjadi kunci penting guna menghindari spekulasi liar serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Perlu ditegaskan, sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang. Namun demikian, kritik dan sorotan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang dalam negara demokrasi.Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Suara advokat, sebagai bagian dari pilar penegakan hukum, tidak seharusnya dibungkam, melainkan dijadikan mitra kritis demi terwujudnya keadilan yang substantif.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dan perbaikan dari Polresta Yogyakarta, agar prinsip keadilan, profesionalitas, dan transparansi benar-benar ditegakkan, bukan sekadar slogan semata. Berikut Peristiwanya :Rabu, 21 Februari 2026. Bertempat di Satreskrim Polresta Yogyakarta. Pengalaman tidak mengenakan dialami seorang ibu yang berinisial A.J. Kejadian berawal ibu AJ mendapat kabar bahwa unit mobil Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 No.Pol H1838BV warna Silver Metalik, ketika dipakai Keponakannya di Jalanan Yogyakarta, di duga terjadi eksekusi paksa dan liar oleh segerombolan oknum yang diduga mengaku utusan dari Toyota Astra Finance ( dugaan ), dan saat ini kendaraan tersebut diduga berada dalam Penguasaan Polresta Yogyakarta. Ibu AJ Rabu 21 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB siang mendatangi Sat Reskrim Polresta Yogyakarta didampingi tim Hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan Bapak Asisten Advokat Dwi Agus Haryanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ ( Agus Polenk ). Nampak juga beberapa wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI / IWJRI ) hadir di Lokasi.Ketika sebelum memasuki SatReskrim Polresta Yogyakarta, Assisten Advokat Dwi Agus Haryanto ( Agus Polenk ) Sempat berusaha mencari di area parkiran Polresta Yogyakarta baik di dalam maupun luar, namun Agus Polenk tidak berhasil menemukan keberadaan / tidak melihat unit Mobil milik Korban yaitu Ibu A.J. di area Polresta Yogyakarta.Aipda Tri Purnomo Sidhi awal menyampaikan kepada Kuasa Hukum, Bahwa untuk mobil bisa dikembalikan maka atas nama di STNK harus dihadirkan secara langsung. Kuasa hukum menyampaikan Ibu A.J. hadir diluar ruangan dan Kuasa Hukum meminta ibu A.J. masuk ke ruangan. Setelah Penyidik Melihat KTP dan STNK dan ditemukan langsung dengan Ibu A.J. Muncul lagi alasan baru yang disampaikan oleh Tri Purnomo Sidhi bahwa Ibu A.J. harus meminta surat dari Pihak Pembiayaan yang menyatakan sudah ada Pelunasan, hal ini ditentang oleh Kuasa Hukum, Kuasa Hukum menyampaikan, bahwa surat tersebut tidak mungkin didapat karena pihak yang menggiring Unit Mobil ibu A.J. ke Polresta Yogyakarta adalah pihak pembiayaan itu sendiri. Advokat Donny menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan MK berkaitan dengan UU Fidusia, eksekusi / penarikan mobil yang mengalami wanprestasi, apabila debitur tidak sukarela menyerahkan kepada Kreditur, maka Kreditur wajib meminta bantuan Pengadilan Negeri setempat untuk menariknya berdasarkan Akta Fidusia. Apabila Kreditur melakukan penarikan paksa sendiri maka diduga memenuhi unsur pidana pelanggaran Hukum dan bisa memenuhi unsur pidana perampasan, pencurian, pengancaman. Dan karena unit saat ini di dalam penguasaan Polresta Yogyakarta maka seyogyanya segera dikembalikan kepada Pemilik yaitu Ibu A.J. Namun janji Pengembalian Oleh Pihak Polresta Yogyakarta tersebut tidak kunjung terwujud. Hingga menjelang sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, unit kendaraan tak kunjung diserahkan. Penyidik justru menyampaikan bahwa pengembalian mobil menunggu kehadiran pihak yang diduga hendak merampas kendaraan tersebut / pihak pembiayaan, dengan alasan ibu A J. Harus membuat kesepakatan dahulu dengan pihak pembiayaan atau Pihak yabg hendak mengeksekusi unit tersebut. Situasi ini memunculkan kegelisahan publik: sejak kapan kantor polisi berubah fungsi menjadi ruang negosiasi antara korban dan pihak yang diduga melanggar hukum?

Keadaan semakin memprihatinkan ketika sekelompok orang berbadan besar berjumlah sekitar delapan hingga sepuluh orang tiba di lingkungan Satreskrim. Fakta mencengangkan terungkap, Aipda Tri Purnomo Sidhi, SH., MH., diduga secara diam-diam menghubungi kelompok tersebut tanpa sepengetahuan korban ataupun Kuasa Hukum korban, padahal sebelumnya penyidik Arip Fachrudin telah menyampaikan kepada Korban dan Kuasa Hukum korban bahwa mobil akan langsung dikembalikan setelah ibu A.J. selesai di BAP.Di tengah ketidakpastian itu, A.J. yang diketahui menderita vertigo terpaksa menahan sakit sambil menunggu kejelasan. Ketegangan meningkat dan nyaris berujung kericuhan antara kuasa hukum korban, Advokat Donny Andretti, dengan oknum yang dihadirkan Aipda Tri Purnomo Sidhi. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung korban justru terlihat absen, membiarkan korban terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum. Merasa dipermainkan, Advokat Donny Andretti menyuarakan sikap tegas. Dengan lantang, ia menyatakan akan melaporkan dugaan praktik tidak profesional tersebut ke Propam Mabes Polri, Propam Polda DIY, dan Ditreskrimum Polda DIY. Namun alih-alih meredakan situasi, seorang oknum piket reskrim bernama Aipda Cahyo justru menegur keras Advokat Donny karena dianggap “berteriak”, sebuah respons yang dinilai kontraproduktif terhadap upaya pencarian keadilan.Ironisnya, tak lama setelah Seruan Advokat Donny akan melakukan pelaporan ke Propam itu disampaikan, mobil A.J. akhirnya dikembalikan. Cepat oleh Pihak Polrestabes Yogyakarta. Tanpa drama lanjutan. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: jika bisa dikembalikan segera, mengapa harus menunggu ancaman laporan lebih dulu? Publik berhak tahu. Sebab kantor polisi seharusnya menjadi rumah keadilan bukan labirin yang hanya terbuka setelah suara seruan Meminta Keadilan dan Kebenaran dinaikkan dan Ditegakkan.Fakta yang paling mengundang tanda tanya publik terjadi tak lama setelah Seruan akan membuat laporan ke Propam tersebut disampaikan oleh Pengacara Donny dengan lantang, Seruan meminta Keadilan, Seruan Akan Kebenaran, Seruan Penegakan Hukum. Mobil milik Korban Ibu A.J. langsung dikembalikan oleh Polresta Yogyakarta dengan sangat Cepat, Tanpa syarat, Tanpa kesepakatan, Tanpa harus mendapat restu atau ijin pihak Pembiayaan atau Pihak eksternal yang diduga diutus untuk menarik unit mobil tersebut di jalanan, Tanpa Penyidik Polresta Yogyakarta harus ijin kepada Oknum yang dihadirkan Penyidik Tri Purnomo Sidhi di Polresta Yogyakarta. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: jika pengembalian Unit Mobil kepada Pemilik atas nama sesuai di STNK sebenarnya bisa dilakukan seketika, cepat dan mudah, mengapa korban Ibu A.J. harus menunggu berjam-jam, berlarut larut dan seolah dipermainkan tanpa kejelasan, dan seolah dibuat sulit dan rumit, seolah pihak Polresta Yogyakarta harus mendapat ijin dahulu dari pihak pembiayaan atau terduga pihak yang hendak mengeksekusi di jalanan Unit Mobil tersebut. Dan Korban Ibu A.J. baru bisa mendapatkan haknya setelah Kuasa Hukum Advokat Donny Andretti yang mendampinginya menyuarakan menyerukan akan melakukan pelaporan ke Propam?

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi institusi penegak hukum. Khususnya Polresta Yogyakarta. Kantor polisi seharusnya menjadi rumah keadilan bagi korban, bukan ruang abu-abu yang hanya terbuka setelah Seruan Akan Keadilan dan suara lantang Kebenaran disuarakan dengan penuh keberanian oleh Advokat Donny Andretti. Kepercayaan publik dipertaruhkan ketika transparansi dan kepastian hukum diperlakukan seolah sebagai pilihan, bukan kewajiban.

Advokat Donny Andretti dikenal sebagai sosok Pengacara dengan integritas dan hati nurani nya yang tulus dalam membela korban dan totalitas dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi kliennya, serta berani melawan tirani kezoliman dan kesewenang-wenang-an oknum dan penindasan kepada yang lemah. Media ini menjunjung tinggi asas keberimbangan, independensi, serta praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis Wartawan Wilma

Berita Terkait