Advokat Donny Ditegur Saat Suarakan Keadilan, Dugaan Penguasaan Mobil Korban Di Polresta Yogyakarta Disorot

Yogyakarta — Potret Penegakan Hukum yang Miris, terjadi di hari Rabu, 21/1/2026, seorang ibu berinisial A.J. mengalami pengalaman yang jauh dari kata adil di Satreskrim Polresta Yogyakarta. Mobil miliknya, Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 dengan Nomor Polisi H1838BV, diduga dieksekusi secara paksa di jalan oleh sekelompok oknum yang mengaku utusan perusahaan pembiayaan. Alih-alih mendapat kejelasan, kendaraan tersebut justru disebut berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta, tanpa kepastian hukum yang transparan.

Didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. ( Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan SUBUR JAYA LAWFIRM ) dan asisten advokat Dwi Agus Haryanto, A.J. mendatangi Polresta sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menunggu lama, A.J. menjalani pemeriksaan (BAP) dan sempat dijanjikan bahwa unit mobil akan segera dikembalikan. Janji itu menggantung di udara—tak jatuh, tak juga ditepati.Hingga sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, mobil belum juga diserahkan. Penyidik yang menangani perkara justru menyampaikan bahwa pengembalian unit menunggu kehadiran pihak yang diduga hendak merampas kendaraan tersebut, dengan alasan agar dibuat kesepakatan terlebih dahulu. Di titik ini, logika publik mulai bertanya: sejak kapan kantor polisi menjadi ruang negosiasi antara korban dan pihak yang diduga merampas haknya?

Situasi kian memanas ketika sekelompok orang berbadan besar sekitar delapan hingga sepuluh orang datang ke lingkungan Satreskrim.Aipda Tri Purnomo Sidhi SH MH diam diam diluar sepengetahuan korban ( Ibu A.J. ) menghubungi Sekelompok Orang tersebut, padahal sebelumnya Penyidik Arip Fachrudin sudah menyampaikan kepada Korban Ibu A.J. dan kuasa hukumnya bahwa setelah Ibu A.J. di BAP mobil akan langsung dikembalikan kepada Korban. A.J, yang menderita vertigo, terpaksa menahan sakit sambil menunggu kepastian yang tak kunjung datang. Ketegangan pun tak terelakkan, bahkan nyaris berujung kericuhan antara Kuasa Hukum Ibu A.J. yaitu Advokat Donny dengan Oknum yang dihadirkan oleh Aipda Tri Purnomo Sidhi SH MH. Negara, yang seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang menjadi korban, justru tampak absen di momen paling krusial. Merasa dipermainkan, Advokat Donny Andretti menyuarakan sikap tegas. Dengan lantang, ia menyatakan akan melaporkan dugaan praktik tidak profesional tersebut ke Propam Mabes Polri, Propam Polda DIY, dan Ditreskrimum Polda DIY. Namun alih-alih meredakan situasi, seorang oknum piket reskrim bernama AIPDA CAHYO justru menegur keras Adv. Donny karena dianggap “berteriak”, sebuah respons yang dinilai kontraproduktif terhadap upaya pencarian keadilan.Ironisnya, tak lama setelah pernyataan pelaporan itu disampaikan, mobil A.J. akhirnya dikembalikan. Cepat. Tanpa drama lanjutan. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: jika bisa dikembalikan segera, mengapa harus menunggu ancaman laporan lebih dulu? Publik berhak tahu. Sebab kantor polisi seharusnya menjadi rumah keadilan bukan labirin yang hanya terbuka setelah suara dinaikkan.Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Yogyakarta maupun pihak pembiayaan terkait peristiwa tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak terkait.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung asas keberimbangan dan independensi, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Wartawan Wilma Sribayu

Berita Terkait