Delik-aduan.com – Batam — Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat total 1.797,7 gram di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Penindakan tersebut dilakukan pada 22 dan 24 November 2025, dengan tiga pelaku diamankan, termasuk seorang kuli bangunan dan dua penumpang kapal dari Malaysia.
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11) di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim. Petugas mencurigai gelagat seorang calon penumpang bernama AW (27) yang hendak terbang rute Batam–Surabaya. Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, petugas menemukan dua bungkus kristal putih diduga sabu dengan berat 602 gram yang disembunyikan di dalam insole sepatu. “Petugas memeriksa sepatu penumpang dan menemukan dua bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 602 gram,” ujar Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Dari temuan awal tersebut, Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan BNNP Kepri melakukan pengembangan. Hasil penyelidikan mengarah ke AH (50), kaki tangan pengendali jaringan. Ia diringkus di sebuah rumah kos di kawasan Bengkong dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidur. Terungkap bahwa AW sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan di Batam dan diperintah seseorang berinisial MH dari Madura untuk mengambil paket sabu dari Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura.
Penindakan kedua berlangsung pada Senin (24/11) di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang kapal MV Putri Anggreni 02, masing-masing MA (30) WNA asal Malaysia, dan MF (31) WNI. Keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan saat menjalani pemeriksaan. Dengan bantuan Unit K-9 dan pemeriksaan medis di RS Awal Bros Batam, petugas menemukan delapan bungkus sabu seberat 529,7 gram yang disembunyikan di dalam tubuh.
MA membawa empat bungkus dengan total 263,7 gram, sedangkan MF membawa empat bungkus dengan berat 266 gram. Kedua pelaku mengaku menjadi kurir narkoba karena terlilit pinjaman online dan diarahkan seorang pengendali berinisial D, WNI yang bermukim di Malaysia. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp40 juta untuk setiap pengiriman sabu, dengan lokasi tujuan Malang.
Dengan penggagalan penyelundupan 1,79 kg sabu tersebut, Bea Cukai Batam menilai operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 9.000 generasi muda dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp14 miliar. “Penindakan ini wujud komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam melawan sindikat narkoba, sesuai program Asta Cita Presiden RI. Kami terus menindak berbagai modus penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Muhtadi.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum lanjutan. Ketiganya terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Nofri).

