Diduga Oknum Pol PP Dapat Setoran Bulanan Dari Penjual Pinggiran Jalan Didapur 12

delikaduan
2 Min Read

Batam – Pedagang Kaki Lima (PKL) atau Pedagang pinggiran jalan yang mengakibatkan kemacetan tiap pagi akan sempitnya jalur jalan yang tiap hari dilalui oleh masyarakat.

Team media mendapat informasi dari salah satu warga yang tidak mau disebut namanya itu mengatakan, ” Pungutan lapak itu dikelolah RT 03 / RW 10 Kavling Sagulung Mandiri, ” ucapnya.

Maka timbul pertanyaan, Kok malah RT / RW menyalahgunakan tugas nya.??

Sudah jelas, tugas pokok dan fungsi RT dan RW diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015).

Pedagang yang berada di pinggiran jalan BBC Dapur 12 dinilai melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

” Disini juga ada oknum Pol PP yang inisianl ‘J ‘ yang diduga ikut serta bermain dalam kutipan lapak ini mereka kerja sama dengan RT / RW setempat, ” tambahnya.

Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah: Menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Melindungi masyarakat.

Selain itu, Satpol PP juga memiliki fungsi lain, seperti:

1.Menyusun program dan melaksanakan penegakan peraturan

2.Melaksanakan kebijakan penegakan peraturan

3.Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

4.Melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat

5.Melakukan koordinasi penegakan peraturan dengan aparat kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil, dan/atau aparat lainnya

6.Membina masyarakat agar memahami dan mentaati peraturan

7.Mengawasi masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi peraturan

8.Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.

yang punya kawasan BBC tidak mau ada yang jualan disitu, karena mengganggu pemandangan dan aktivitas Jalan Raya, SP 3 penolakan yang sudah keluar sepertinya terjadinya pembiaran oleh Dinas terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, Awak media akan terus minta konfirmasi kepada Lurah, Camat, atas tugas RT / RW yang dinilai buruk. NZ

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *