Delik-aduan.com | Penambangan pasir Ilegal golongan C di Kota Batam, Kepulauan Riau Semakin bebas beroperasi diduga ada oknum tertentu yang membekingi atau yang membackup sehingga berjalan mulus, Padahal aktivitas tersebut bisa diancam pidana.
Pada Rabu, 14/08/2024 lalu sore hari, galian C tepatnya tidak jauh dari Belakang Polda Kepri aktivitas galian C tersebut bebas beroperasi. Diketahui ada beberapa titik aktivitas ilegal tersebut. Tidak hanya itu di belakang Perum Bida Asri, Nongsa juga terdapat beberapa titik yang diduga dinas terkait, APH lemah dalam memberantas kegiatan tersebut.
Penambangan pasir dapat merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan. Penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem pesisir, seperti hilangnya habitat ikan dan biota laut lainnya, serta terjadinya erosi pantai.
Pelaku penambangan pasir ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penambangan pasir ilegal, di antaranya: Kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat, Faktor ekonomi, Kurangnya sosialisasi tentang pertambangan, Ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini diturunkan, tim media akan melakukan konfirmasi selanjutnya./ Tim Red