Diminta kepada Kapolresta Barelang Serius Menindak Para Pelaku dan Penyedia Arena Sabung Ayam di Sungai Binti Sagulung

delikaduan
2 Min Read

Delik-aduan.com | Batam – Sabung ayam yang berada di Sungai Binti, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau terus beroperasi dengan bebas. Diduga adanya pembiaraan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini terpantau saat tim media datang langsung ke lokasi arena Sabung ayam pada Kamis (10/10/2024). pukul 19:45 WIB, malam hari.

Tidak tanggung-tanggung, di lokasi arena praktik perjudian sabung ayam terlihat para Pemain sedang asyik bertarung di arena adu ayam. Para penonton dan supporter juga ikut ramaikan arena sabung ayam tersebut.

Masing-masing setiap ayam adu yang akan dijadikan petarung akan mendapatkan keuntungan yang luar biasa. Salah satu ayam pun tewas akibat dipasang salah satu benda tajam di kaki.

Kapolri telah memerintahkan Seluruh Jajaran APH untuk memberantas segala perjudian, namun yang terjadi di lokasi tersebut diduga adanya pembiaraan.

“Yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari sejumlah media online dan sosial media.

Perlu diketahui bahwa Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Demi menegakkan Supremasi hukum, berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) dan UUD 1945 pasal 28 hurup F, disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi. Diminta kepada Mabes Polri untuk menindak para Pelaku dan Penyedia Sabung ayam tersebut yang diduga lakukan perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan melakukan konfirmasi kepada Polsek, Polres, Polda hingga ke Mabes Polri /Red

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *