
www.delik-aduan.com | Batam, 14 Januari 2026 — Dugaan tindak pidana penggelapan bantuan sosial yang sempat viral dan dilaporkan ke Polsek Sektor Bulang akhirnya berakhir damai. Pelapor, Zamzibar, secara resmi mencabut laporan terhadap terlapor, Sandiah.
Laporan tersebut sebelumnya tercatat dengan Nomor: B/01/Res.I.II/2026/Reskrim, terkait dugaan tindak pidana penggelapan atau penyelewengan bantuan sosial, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, serta bantuan beras Bulog, sebagaimana telah diberitakan oleh sejumlah media.

Dalam perkembangannya, terlapor Sdri. Sandiah bersama suami serta beberapa warga Kelurahan Bulang Lintang, Kecamatan Bulang, mendatangi Polsek Sektor Bulang. Mereka menyampaikan keberatan atas laporan tersebut dan menduga adanya unsur provokasi oleh seseorang berinisial KR. Pihak terlapor juga baru mengetahui bahwa pelapor, Sdri. Zamzibar, masih memiliki hubungan keluarga dengan terlapor.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan www.delik-aduan.com juga meminta keterangan dari tokoh masyarakat sekaligus tokoh pemuda Pulau Buluh, Sdr. Yudi Fisabillah. Menurut Yudi, dirinya telah mengenal Sdri. Sandiah beserta keluarganya selama lebih dari 10 tahun.
“Saya mengenal beliau dan keluarganya sudah lama. Setahu saya, tidak mungkin mereka melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan terkait dugaan penggelapan bantuan,” ujar Yudi.

Pihak media juga mengapresiasi langkah Polsek Sektor Bulang yang dinilai responsif dalam menerima pengaduan masyarakat serta mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Pihak kepolisian membenarkan bahwa pencabutan laporan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan perkara dinyatakan selesai secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Sektor Bulang, pelapor Sdri. Zamzibar akhirnya mencabut laporan dan menyatakan berdamai dengan pihak terlapor. Mediasi tersebut disaksikan oleh beberapa warga yang hadir sebagai saksi.
Kesepakatan perdamaian dicapai atas dasar itikad baik kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Sebagai tindak lanjut, pelapor secara resmi mencabut pengaduan yang sebelumnya diajukan ke Polsek Sektor Bulang.
(Red–Suard)
