Rabu 14 Januari 2026 tim PH (Penasehat Hukum – Pendamping Hukum) dari Kantor Hukum Subur Jaya Pati dan Organisasi Advokat Feradi WPI berkunjung ke kantor Bank BRI KCP Juwana Pati. Hal ini di lakukan dalam rangka pendampingan hukum pada salah satu nasabah Bank BRI KCP Juwana Pati yang berinisial PJ. Surat kuasa yang di tanda tangani oleh PJ sendiri di lakukan pada tertanggal 30 Desember 2025 yang artinya memberikan kepercayaan pada Kantor Hukum Subur Jaya Pati dan Organisasi Advokat Feradi WPI untuk mengawal perkara PJ dengan Bank BRI KCP Juwana Pati.Mustaqim, S.Hum., C.PFW., C.MDF. sebagai Ketua DPC Feradi WPI Pati, Sekretaris DPD Feradi WPI Jawa Tengan, Kadiv Garda DPP Feradi WPI Pusat, Ketua DPC PBH (Pusat Bantuan Hukum) Feradi WPI Pati dan Kepala Kantor Hukum Subur Jaya cabang Pati yang di damping oleh Suparman, C.MDF menjelaskan kepada pihak Bank BRI KCP Juwana Pati bahwa kliennya saat ini sedang berusaha mencari solusi dan jalan keluar atas masalah yang sedang di hadapi. Pihak Bank BRI KCP Juwana Pati kemudian menjelaskan bahwa kliennya memang menjadi salah satu Debitur prioritas dari Bank BRI KCP Juwana Pati tersebut yang saat ini tengah berproses menyelesaikan beberapa urusannya.
Dalam kesempatan yang terpisah, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF. selaku Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, Ketua Umum Organisasi Mediator FERADI WPI, Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Bertatto Indonesia (PMBI), Ketua Umum Perkumpulan FERADI OFFICIUM NOBILE, Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan dan Direktur Utama PT Kawan Jari Grup menjelaskan bahwa pihaknya beserta seluruh jajaran yang terdapat di setiap kota dan kabupaten se Indonesia berkomitmen akan senantiasa melakukan pendampingan hukum bagi siapa saja yang membutuhkan tanpa membeda bedakan status sosial di masyarakat. Bahkan sesuai dengan amanat Undang Undang pihaknya lebih mengutamakan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.
Penulis : Wima Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. (wartawan senior)

