Karawang, Jawa Barat — Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI menyatakan sikap tegas atas peristiwa dugaan pembacokan yang menimpa salah satu anggotanya yang berprofesi sebagai Advokat di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Organisasi advokat tersebut mengutuk keras tindakan main hakim sendiri dan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya. Mendengar kabar peristiwa tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, langsung mengambil langkah organisasi dengan menunjuk Bapak Revan Pratama Wijaya, S.H. untuk memimpin tim investigasi dan Wakil Ketua tim investigasi Bapak Waketum H. Adang Bahrowi, S.H. Serta menerjunkan beberapa wartawan antara lain : Wilma Sribayu, C.PFW. C.MDF., C.JKJ. dan Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. untuk mengawal perkara ini. Sudah ada 20 tim advokat dan asisten advokat yang masuk dalam Surat Kuasa dan siap mengawal perkara ini guna menelusuri kejadian yang menimpa anggota FERADI WPI. Dikarenakan hingga saat ini DPP FERADI WPI belum mengetahui secara utuh kronologi kejadian tersebut. Seiring dengan langkah tersebut, DPP FERADI WPI menetapkan kebijakan penyampaian informasi satu pintu. Seluruh anggota dan pengurus dilarang memberikan pernyataan kepada media terkait peristiwa ini. Pihak yang diberi kewenangan menyampaikan keterangan kepada media hanyalah Revan Pratama Wijaya, S.H. atau Ketua Umum FERADI WPI, guna menjaga ketertiban organisasi dan menghindari simpang siur informasi. “Semua anggota dan pengurus dilarang memberikan statement berkaitan kejadian ini ke media. Yang diberi wewenang adalah Bang Revan atau Ketua Umum. Semua satu pintu agar seluruh informasi terbaru dan perkembangan perkara dapat dikomunikasikan dengan baik” tegasnya. Dalam pernyataannya sebagai Ketua Umum FERADI WPI sekaligus mewakili sikap organisasi, Donny Andretti menegaskan bahwa FERADI WPI mengutuk keras tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. “Kami mengutuk keras tindakan main hakim sendiri,” tegas Donny Andretti.Ia menegaskan bahwa hingga saat ini FERADI WPI belum mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Namun apa pun latar belakang persoalan yang ada, menurutnya, penyelesaian harus tetap ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah dan beradab. “Kami belum tahu duduk perkaranya. Apa pun itu, bila seandainya ada kesalahan di Advokat anggota kami, maka bila itu kesalahan pidana seharusnya dilaporkan ke polisi, bila perdata digugat di pengadilan, dan bila etik maka laporkan ke DPP, kami akan sidang etik yang bersangkutan. Bukan dengan cara main hakim sendiri,” jelasnya. Lebih lanjut, Ketua Umum FERADI WPI menyampaikan komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada anggotanya yang menjadi korban. “FERADI WPI siap memberikan pendampingan hukum untuk korban dan keluarganya,” ujarnya. Selain itu, ia juga secara tegas meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami meminta polisi segera menangkap pelaku,” tandas Donny Andretti. Hingga berita ini diturunkan, kronologi lengkap peristiwa masih dalam proses penelusuran.
FERADI WPI Kutuk Keras Pembacokan Advokat di Karawang, Bentuk Tim Investigasi Internal

