Gelper Liar di Wilayah Sagulung Terkesan Dibiarkan Beroperasi

delikaduan
2 Min Read

delik-aduan.com | Terkesan semakin membiarkan tempat ajang adu ketangkasan gelanggang permainan (gelper) liar yang ada di Kota Batam kian merajalela.

Walau selalu disoroti dari media ataupun lapisan masyarakat indikasi kuat permainan judi. Permainan judi yang berada di lokasi wilayah Hukum Polsek Sagulung ini berjalan mulus seakan tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Sabtu, 23 November 2024.

Team media sudah berulang kali memberikan informasi kepada Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, dan Kepada Kombes Pol. Haribertus Ompusunggu, ” akan diselidiki, sudah disampaikan, ” ucapnya.

Jawaban – jawaban seperti ini yang belum ada tindakan Kamis, 14 November 2024.

Ada 3 ayat dalam pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Sementara itu, pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian terdiri atas 2 ayat. Perbedaan pasal 303 dan 303 bis KUHP terletak pada jenis tindakan perjudian yang mengatur sanksinya.

Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang ikut membantu dalam penyelenggaraan perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP. Pasal yang sama juga menjelaskan definisi perjudian.

Pesan Pak Kapolri Listyo Sigit pada Senin, 11 November 2024, Kalau saya kedapatan menerima (setoran) judi online, saya besok pagi mundur,” kata Listyo Sigit.

Ia juga menegaskan kepada anggotanya untuk memberantas judi online dan segera mundur jika tidak sanggup dengan komitmen yang telah dibangun. Komitmen itu diwujudkan dengan perintah kepada kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propram) Polri beserta jajaran Kapolda untuk melakukan kontrol terhadap bawahannya.

Sudah jelas perintah Pak Kapolri Listyo Sigit terkesan tidak dipatuhi oleh anggota dilapangan hingga terjadinya pembiaran judi yang semakin pesat di lokasi Hukum Polsek Sagulung.

Informasi yang dihimpun bahwa pemilik lokasi Gelper liar tersebut merupakan oknum APH seragam Hijau loreng berinisial marga “P”.

/NZ

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *