DELIK-ADUAN.com | Seorang istri RT. 02 kav. Melati, Kel. Sei Pelunggut, Kec. Sagulung, inisial W dinilai kurang sopan, melakukan perilaku tidak sopan terhadap salah satu warganya yang berprofesi Sebagai wartawan, inisial NZ, Selasa (19/11/2024).
Pukul 7: 54, warga mengambil surat untuk pengurusan surat izin usaha sama ketua RT, ” Sangat disayangkan yang menjumpai saya itu istrinya, istri berbicara dan memberi Stempel. Sedangkan suaminya inisial MA yang menjabat RT, hanya diam aja disitu ” ucap warga.
Diminta kepada pak Lurah untuk mencopot RT yang tidak bisa berfungsi untuk warganya. RT melanggar 2 poin,
Tidak lagi memenuhi syarat menjadi pengurus RT, Tidak dapat menjakan tugas dan fungsi RT.
Ada apa – apa masalah RT yang ambil alih istrinya, padahal yang menjabat RT itu suaminya. Ini sudah melanggar aturan.
Terjadinya cek-cok mulut antara warga dan istri RT, hendak warga naik kemotor, keluar teriakan dari dalam, “Anjing kau” teriak istri RT.
” apa pun masalah disini, istrinya itu yang ambil alih sepertinya suaminya itu tidak ada fungsi sama sekali, ” ucap salah satu warga sekitar.
Kita juga sudah menjumpai Pak Lurah, ” Nanti kita akan panggil Pak Mohammad Ali RT 02 atas laporan warga ” ucap nya.
Kita berharap Pak Lurah Sungai Pelunggut bisa tegas. /Tim Red