delik-aduan.com | Semarang 19 November 2024 Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terus menguak fakta mengejutkan. Berdasarkan penyelidikan terbaru, praktik ilegal ini melibatkan jaringan mafia solar yang bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU. Lebih mengejutkan lagi, seorang pelaku yang disebut sebagai Tofanli alias Jerico diduga berstatus anggota Kopassus aktif dari Grup 2 Kartasura. Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Truk Modifikasi dan Kolusi di SPBU: Modus Penimbunan Terstruktur
Pantauan eksklusif tim investigasi pada Kamis (14/11/2024) mengungkap aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara terang-terangan di beberapa SPBU. Sebuah truk boks berwarna putih, golongan 2, dengan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas hingga 5.000 liter terpantau melakukan pengisian berulang kali di SPBU Bawen dan Lopait di Kabupaten Semarang serta beberapa SPBU di Kota Salatiga. Dalam sehari, truk tersebut mampu menimbun hingga 3.000 liter solar bersubsidi.
“Solar ini kami beli seharga Rp6.800 per liter dan nanti dijual kembali sebagai solar industri dengan harga Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter,” ungkap sopir truk yang enggan disebutkan namanya. Praktik ini menunjukkan adanya selisih harga besar yang dimanfaatkan oleh mafia solar untuk meraup keuntungan fantastis.
Penggunaan Barcode Palsu dan Plat Nomor Ganda untuk Mengelabui Sistem
Lebih dalam lagi, investigasi mengungkap taktik cerdik para pelaku yang menggunakan puluhan plat nomor kendaraan berbeda dan barcode palsu untuk menghindari deteksi oleh sistem SPBU Pertamina. Setiap transaksi dilakukan dengan barcode yang diubah-ubah sehingga sulit ditelusuri oleh sistem monitoring digital. Dengan cara ini, para pelaku dapat mengakali batasan kuota pengisian solar bersubsidi.
Seorang operator SPBU yang diwawancarai secara diam-diam mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengikuti perintah dari atasannya. “Saya cuma menjalankan instruksi bos, dapat imbalan Rp10.000 per transaksi yang senilai Rp500.000,” ujar operator tersebut, sembari menambahkan bahwa bos besar yang mengatur operasi ini adalah Tofanli alias Jerico, yang juga diduga dibantu oleh Alex sebagai koordinator lapangan. Fakta lain yang terungkap adalah bahwa Alex mengaku sebagai seorang wartawan, meskipun perannya dalam kasus ini lebih condong sebagai pelaksana lapangan.
Keterlibatan Anggota Kopassus Aktif Picu Kontroversi
Tofanli alias Jerico, yang disebut sebagai otak operasi ini, diduga berstatus sebagai anggota aktif Kopassus dari Grup 2 Kartasura. Keterlibatan seorang anggota militer dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi ini tentu memicu kontroversi besar. Masyarakat mempertanyakan integritas penegakan hukum di Indonesia jika aparat yang seharusnya menjaga keamanan justru terlibat dalam praktik ilegal.
Dasar Hukum: Jerat Pidana Berat Menanti Pelaku
Menurut Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja membantu tindakan kejahatan, baik dengan memberikan fasilitas, sarana, atau informasi, dapat dihukum sebagai pembantu tindak pidana. Dalam kasus ini, oknum SPBU dan mafia solar yang terlibat berpotensi dijerat hukuman pidana.
Lebih lanjut, pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sangat jelas. Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Desakan Penegakan Hukum: Jangan Biarkan Mafia Solar Lolos
Masyarakat bersama dengan organisasi anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum seperti Polres Semarang, Polres Salatiga, Polda Jawa Tengah, dan Pertamina untuk segera bertindak tegas. “Jika tidak segera ditindak, kami akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas seorang aktivis anti-korupsi.
Pengamat energi juga menilai bahwa lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi membuka celah bagi mafia untuk beroperasi tanpa hambatan. “Negara dirugikan miliaran rupiah akibat praktik curang ini. Aparat hukum harus turun tangan,” ujar pengamat tersebut.
Kesimpulan: Tuntutan Transparansi dan Reformasi Sistem
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polda Jawa Tengah dan lembaga terkait untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan terorganisir. Pengungkapan jaringan mafia solar yang melibatkan oknum militer aktif adalah sinyal darurat bagi reformasi sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.
Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum. “Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
( TIM DNY )