Delikaduan1.com,- Pelalawan-Riau- Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin marak diwilayah hukum Polda Riau dan sangat meresahkan, pihak kepolisian terkesan tutup mata, Polres Pelalawan diduga kuat terima setoran.
Ditemukan satu unit colt diesel bermuatan minyak illegal asal jambi sedang terparkir di KM 87 dekat Rumah Makan Siantar Jaya, kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, mobil Coltdiesel berwarna Kuning No. Polisi BM 8296 FX terlihat tanki mengalami kebocoran sehingga minyak mentah berceceran dijalan lintas.
Mobil bermuatan minyak ilegal dari Palembang Jambi, ditemukan dalam posisi sedang berhenti disebuah rumah makan di Jl Lintas Timur Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, Rabu 11/9/2024 sedang berusaha melakukan penyalian menggunakan puluhan jerigen dan dipindahkan ke mobil Coltdiesel No. Polisi BH 8097 NV yang tengah parkir dilokasi yang sama.
Warga yang melintas melihat minyak dari bak mobil tersebut menetes deras keluar dari bak mobil karena bocor, lalu memberi informasi kepada wartawan saat itu.
“Bg, disana ada mobil coltdiesel bermuatan minyak BBM, bak nya bocor dan minyak menetes tumpah disepanjang jalan, tadi kami lihat, kebetulan kami dari Sorek dan mobil itu didepan kami, sepanjang jalan minyak nya tumpah dijalan, coba dilihat disana sedang terparkir saat ini,” ucap warga.
Mendapat informasi tersebut, media langsung meluncur kelokasi untuk meliput. Benar saja, mobil coltdiesel bermuatan minyak illegal tersebut memang sedang terparkir dipinggir jalan Lintas Timur karena bak mobilnya bocor.
Saat diwawancarai wartawan, supir mobil Coltdiesel tersebut, mengakui minyak diangkut dari Propinsi Jambi dibawa ke pemilik gudang penampungan di Ujung Tanjung Propinsi Riau, Diakuinya bahwa minyak tersebut milik Yudha Pratama Silalahi yang berdomisili di daerah Jambi.
“minyak ini dari Jambi pak, pemiliknya Yudha Pratama Silalahi yang dijambi untuk diantarkan ke gudang yang ada di Ujung Tanjung,” jelas supir yang mengaku bermarga Ambarita tersebut kepada awak media.
Masyarakat setempat juga meminta pihak kepolisian untuk tangkap pemiliknya dan usut penyeludupan BBM ilegal ini.
“mafia BBM illegal ini sudah sangat meresahkan, sudah sekian lama mobil pengangkut minyak illegal asal jambi bebas melintas disini namun pihak kepolisian tidak bertindak. Kita harap Polres pelalawan untuk segera tangkap pemiliknya,” ujar warga.
Pengangkutan minyak yang ditemukan tidak memiliki dokumen yang lengkap, awak media langsung konfirmasi kepada pihak kepolisian Polres Pelalawan. Namun sangat disayangkan, pihak Polres Pelalawan tidak merespon, Kapolres dihubungi berkali-kali tidak diangkat dan juga Kasat Reskrim maupun Kasat Intel dan beberapa penyidik Polres Pelalawan bahkan chatting whatsApp tidak dijawab, sehingga menimbulkan kesan tidak baik dan diduga pihak kepolisian sengaja membiarkan sebab, diduga pihak Polres Pelalawan terima setoran dari para mafia minyak illegal tersebut.
Karena kecewa atas konfirmasi yang tidak dijawab oleh pihak Polres, salah satu dari awak media pun mendatangi Mapolres Pelalawan guna membuat laporan polisi. Junius ketika sampai diruang Reskrim Polres Pelalawan harus menunggu cukup lama karena alasan penyidik yang sedang pergantian piket dari siang ke malam hari.
Selang waktu menunggu kedatangan penyidik piket yang bertugas malam untuk membuat laporan polisi, dari lokasi diinfomasikani bahwa ketua DPC GRIB (Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Kabupaten Pelalawan IP beserta anggotanya datang kelokasi mengendarai mobil Grib Jaya bersama dengan seorang yang mengaku oknum TNI bersama Masril meminta agar mobil itu dibiarkan pergi sambil menawarkan uang sebesar 6.000.000 (enam juta rupiah) kepada wartawan.
Tidak hanya itu, Irfan juga mencoba menyuap Team Libas DPD Pelalawan yang saat itu ikut bersama awak media, IP meminta agar mobil minyak illegal tersebut bisa berangkat. Karena Team Libas menolak sejumlah uang yang ditawarkan, sehingga sempat terjadi cekcok dilokasi.
Ketua DPD Team Libas Pelalawan Adam, dengan tegas menolak uang suap tersebut, kepada awak media Adam mengatakan adanya penawaran uang suap senilai tiga juta (3.000.000) rupiah untuk Team Libas.
“Dilokasi kami ditawarkan uang bahkan sempat disodorkan oleh salah seorang rekan awak media usai berunding dengan IP dan M. Namun, uang tersebut saya tolak,” beber Adam selaku ketua DPD Team Libas Kabupaten Pelalawan.
Ditempat terpisah, ketua umum organisasi Dpp Team Libas Elwin Ndruru, sangat menyayangkan kinerja pihak kepolisian khususnya polres pelalawan yang terkesan mengabaikan dan tidak merespon pengaduan masyarakat
“Berdasarkan informasi yang saya terima dari Team saya dilapangan bahwa barang itu di 86 kan oleh oknum mantan aparat (TNI) dan juga hadir oknum ormas grip Jaya kabupaten Pelalawan sehingga barang illegal tersebut dilepaskan. Saya selaku ketua umum Dpp organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia (TEAM LIBAS) menyenangkan kinerja Polres Pelalawan dimana yang seharusnya menjadi tugas dan wewenang pihak kepolisian untuk memberantas kejahatan tindak pidana,” cetusnya.
Lanjut Elwin, penyelewengan BBM atau penimbunan merupakan perbuatan tindak pidana melawan hukum sebagaimana yang di atur di dalam Undang undang, No.1 Tahun 1953 Tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan dan UU NO.22 Tahun 2001 pasal 55 Tentang Minyak Migas. Sanksi pidana jelas disebutkan Pasal 5 UU No.1953, penjara 6 tahun. Sementara Pasal 53 UU NO.22 tahun 2001 tentang Migas menyebut kan, “Setiap Orang Yang Kedapatan Melakukan Penyimpanan Minyak Tanpa Izin Usaha jelas, Penyimpanan di kenakan pidana 3 tahun Penjara dan denda Maksimal 30 Meliar.” Lanjutnya.
Elwin pun menjelaskan, Jerat hukum bagi pelaku penimbunan BBM berdasarkan Pasal 40 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001
Selanjutnya, Membantu melakukan (medeplichters), disebutkan di dalam Pasal 56 KUHP. Yang dianggap sebagai yang “membantu melakukan” adalah: 1. yang membantu waktu kejahatan dilakukan; 2. yang sengaja memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.”
Bahwa, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan merugikan negara seperti antara lain yakni; kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM,” terang ketua umum Team Libas. (Tim)