PROYEK BANGUNAN MILIK PT KAI DI KERJAKAN TANPA PERIZINAN YANG MEMADAI, LSM MEMINTA PIHAK TERKAIT MENGHENTIKAN SEMENTARA

delikaduan
2 Min Read

delik-aduan.com | 30 November 2024 Bangunan megah seluas 2.700 meter persegi diduga belum mengantongi ijin resmi yang berdiri di jl.Purwosari Kec.Semarang Utara yang hampir selesai penggarapannya, di kunjungi oleh Ketua PEKAT IB JAWA TENGAH, Joko Budi Santoso, Ketua Umum RPK RI Susilo H. Prasetyo, Devisi Investigasi RPK RI Dedi Hadi Irianto, Team Media Dony Wahyudi C PEM, Efendi dan Ahmadi (Gus Mad).

Dalam kunjungan tersebut mereka di temui sodara Iqbal salah satu team pelaksana lapangan dari anak perusahaan PT KAI.

Kedua Lembaga tersebut dalam kunjungannya mempertanyakan perihal perijinan atas bangunan milik PT KAI.

Iqbal selaku perwakilan anak usaha PT KAI mengatakan bahwa perijinan sedang dalam proses.

Lembaga PEKAT dan RPK RI melalui wakil mereka menyampaikan keprihatinannya terhadap siatuasi saat ini. Mereka menegaskan pembangunan apapun, termasuk yang di kerjakan perusahaan milik negara, seharus memprioritaskan perijinan sebelum pelaksanaan pembangunan.

“Kami sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol sosial punlik, mendesak agar pembangunan ini di hentikan sementara waktu. Satpol PP sebagai penegak perda seharusnya bertindak tegas untuk memastikan pembangunan tanpa ijin ini di berhentikan sementara” ujar Joko.

Kejadian ini sangat mencoreng upaya pemerintah dalam menegakan aturan dan mendukung ketaatan pajak, seperti apa yang pernah di utarakan oleh Presiden RI.

Kejadian ini justru dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan Perusahaan milik negara.

Mereka (lembaga yang hadir) berharap PT KAI DAOP 4 yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut, agar segera menyelesaikan perijinan sebelum melanjutkan pembanguna proyek tersebut. hal ini pentuk agar dapat memupuk rasa kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan milik negara.

Perkara ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya disiplin terhadap peraturan yang ada di negara ini.(AGS)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *