Raih Beasiswa FERADI MEDIATORE, Advokat Asal Banjarmasin Lolos Seleksi Mediator Pengadilan dan Terima Apresiasi Khusus dari Ketum Donny Andretti

BANJARMASIN – Sebuah kisah perjuangan dan keajaiban hukum datang dari Kalimantan Selatan. Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MDF., seorang advokat yang juga sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol), resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata legalitas sertifikasi Perkumpulan / Organisasi FERADI MEDIATORE yang diakui secara sah oleh institusi peradilan. Penunjukan ini berdasarkan SK Ketua PN Banjarmasin Nomor 1828/KPN.W15-U1/SK.KP1.2.8/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Wahyu berhasil lolos seleksi hanya dengan berbekal ijazah dan sertifikat mediator dari FERADI MEDIATORE, sebuah lembaga yang disahkan melalui SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0003295.AH.01.07.TAHUN 2025.Dari Beasiswa Hingga Apresiasi TunaiPerjalanan Wahyu tidaklah mudah. Ia berjuang dari bawah, ia mendapatkan kesempatan melalui jalur Beasiswa Pendidikan Mediator yang diselenggarakan oleh FERADI MEDIATORE.Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian ini. Sesuai janjinya, Donny langsung mentransfer uang tunai sebesar Rp5.000.000,- sebagai bentuk penghargaan dan dukungan moril bagi Wahyu.”Ini adalah Kuasa Tuhan. FERADI MEDIATORE secara sah diakui di Pengadilan Negeri.

Lulusan kita diterima resmi berbekal sertifikat kami. Ada tangan Tuhan dan keajaiban di sini. Apresiasi ini adalah bentuk syukur kami karena Wahyu membuktikan bahwa keterbatasan ekonomi bukan penghalang untuk berprestasi,” tegas Donny Andretti selaku Ketua Umum FERADI MEDIATORE. Alur Pengalaman: Dari Kelas ke Ruang SidangDalam wawancaranya, Muhammad Wahyu menceritakan bahwa pendidikannya pada November 2025 dilakukan dengan sangat serius. Ia meraih nilai luar biasa (di atas 90) dalam materi teknik komunikasi, negosiasi, dan simulasi mencairkan konflik buntu.”Pendidikan di FERADI sangat aplikatif, bukan sekadar teori. Begitu lulus, saya langsung mengajukan dokumen ke PN Banjarmasin. Sertifikat C.MDF ini bagi saya adalah tanggung jawab etik untuk membawa keadilan substantif,” ujar Wahyu.Filosofi Perjuangan HidupMeski kini telah menyandang gelar profesi mentereng dan bertugas di pengadilan, Wahyu tetap rendah hati. Baginya, pekerjaan sampingannya sebagai driver ojol adalah pengingat akan perjuangan hidup.”Saya menjalani hidup dari bawah. Dari proses ini, saya belajar bahwa martabat profesi tidak diukur dari kemewahan, melainkan dari kejujuran dan konsistensi. Saya ingin menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki latar belakang sulit seperti saya,” tambahnya dengan haru.Keberhasilan Wahyu diharapkan menjadi pelecut semangat bagi para praktisi hukum di Indonesia bahwa sistem mediasi berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 adalah jalur penyelesaian sengketa yang bermartabat, dan FERADI MEDIATORE hadir sebagai wadah yang inklusif bagi semua kalangan.

Berita Terkait