Razali Selaku Mediator Disnaker Kabupaten Pelalawan Terkesan Halangi Tugas Serikat Dan Diduga Berpihak Kepada Perusahaan PT SHL

delik aduan
5 Min Read

Pekanbaru- DelikAduan.com,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) bertanggung jawab atas kasus perselisihan hubungan industrial (PHI). Namun sangat disayangkan, hal ini justeru dikangkangi oleh Razali, SH, salah seorang pegawai negeri sipil yang merupakan mediator Disnaker pelalawan.

Razali terkesan berpihak kepada perusahaan PT SHL (Sinar Haska Lestari) dan sengaja menghambat bahkan tidak memproses laporan kasus PHI yang dilimpahkan oleh Disnaker Provinsi Riau ke Disnaker Kabupaten Pelalawan yang didisposisikan kepadanya.

Hal ini diungkap ketua umum Dpp Suara Serikat Buruh Nasional, M. Ramli Zebua didampingi Sekjendnya, Elwin Ndruru. Dalam keterangannya saat jumpa pers dikantor sekretariat Dpp Suara Serikat Buruh Nasional di Pekanbaru, (9/12/24)

Adapun perkara PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT Sinar Haska Lestari (SHL) terhadap karyawan atas nama Kelvin Ndruru yang mengalami kecelakaan kerja, kata Ramli, yang mana telah dilaporkannya melalui Dewan Pimpinan Pusat Suara Serikat Buruh Nasional ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau pada Tanggal 8 November 2024.

Kemudian, perkara tersebut dilimpahkan Disnaker Provinsi Riau ke Disnaker Kabupaten Pelalawan pada tgl 19/11/2024 dengan pelimpahan nomor ; 500.15.15.2/disnakertrans/3.2/0579, ungkapnya.

“Laporan PHI tersebut sudah mencapai satu bulan sejak kita adukkan ke pihak Disnaker Riau. Awalnya kita dipertemukan oleh mediator Disnaker Provinsi dan setelah itu dilimpahkan ke Disnaker Kabupaten Pelalawan, dan pihak Disnaker pelalawan justru tidak bekerja dengan serius melainkan terkesan berpihak atau pro kepada perusahaan, salah satu oknum mediator Disnaker pelalawan atas nama Razali, SH, yang tadi kita konfirmasi malah mempersulit kita bahkan mengatakan kami tidak berhak karena Serikat kami tidak berdiri didalam perusahaan sehingga laporan PHK tersebut tidak diproses, dan melontarkan pernyataan lewat chatting whatsAppnya “Pasal mana kiranya pak bisa bergabung dgn serikat pekerja diluar perusahan yg bisa beracara mohon ijin saya belum baca kata Razali selaku Mediator Disnaker Pelalawan” dalam hal ini patut diduga bahwa mediator Disnaker kabupaten Pelalawan melanggar aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Seharusnya dalam proses penyelesaian PHI lanjut Ramli, mediator merupakan pegawai negeri sipil (ASN) yang ditugaskan untuk menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan. Mediator bertugas melakukan upaya untuk mencapai kesepakatan antara pihak yang bertikai dan jika kesepakatan tidak tercapai, mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis yang dilimpahkan kepada kedua belah pihak, tutupnya.

Hal senada pun diungkapkan Elwin Ndruru selaku Ketua Umum Organisasi Team Libas (Ligh Independent Bersatu-Indonesia) sekaligus Sekjend Dpp Suara Serikat Buruh Nasional, dalam siaran persnya Elwin mengatakan mediator Disnaker pelalawan tidak memahami aturan hukum serikat dan undang-undang ketenagakerjaan, “Orang bodoh kok ditunjuk sebagai mediator,” sebut Elwin kepada wartawan.

Selanjutnya, secara detail Elwin menerangkan beberapa pasal yang berhubungan terhadap kasus tersebut.

Bahwa pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”) Begitu juga tercantum dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang menyatakan bahwa

“Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”

Bagi seorang pekerja/buruh untuk menjadi anggota SP/SB di luar perusahaannya, dan SP/SB tersebut dapat mewakili dan mengadvokasi pekerja yang bersangkutan dalam perselisihan hubungan industrial hingga tingkat Pengadilan Hubungan Industrial. Serikat adalah hak yang dilindungi secara hukum dan tidak boleh dihalang-halangi sesuai Pasal 28 jo. Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh memiliki fungsi dan tujuan terhadap anggotanya yang telah diatur dalam Pasal 4 UU 21/2000, yang berbunyi “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan perkerja/buruh dimana Serikat berfungsi sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya maupun Pekerja/buruh disetiap perusahaan, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh baik di dalam maupun di luar perusahaan dapat membantu dalam upaya hukum setiap perselisihan hubungan industrial sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

Kemudian mengacu pada Pasal 87 UU PPHI juga menegaskan bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara hingga tingkat Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya, terang Elwin ketua umum Dpp Team Libas mengakhiri siaran persnya.

(Tim/Red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *