REDAKSI
DELIK-ADUAN.COM
REDAKSI DITERBITKAN OLEH
Diterbitkan Oleh : PT. Media Delik Aduan
Kemenkumham Nomor : AHU-034419.AH.01.30 Tahun 2024
NIB / TDP/Nomor Perizinan :1906240039386
NPWP : 19.661.801.1-225.000
KBLI : 58130, 58190,62013, 63121, 63122 Dan 73100
KONSULTAN/BIRO HUKUM :
Ketum Peradi PARB, Peradi Nasional, Peradi Profesional, Presiden CLPK Law School
Praktisi Hukum, Analisis Hukum, Aktivis Anti Korupsi, Ketum Cinta Lingkungan,
M.Aslam Fadli, SHI, MHI, CTA, CPArb, CLA, CIRP, CMd, CPM, CPA, CCC, CPLi
Ketua Umum : Feradi WPI,
Donny Andretti,S.H, S.Kom,M.Kom,
Abri Pasaribu,SH,
Yogi Gusrianto, SH
PEMBINA :
Romualdo Siringoringo SH
Mikael Kaka SH
Selamati Telambanua.SH
Komeston Sihotang, SH,
Yutel
PIMPINAN REDAKSI/PEMIMPIN PERUSAHAAN:
Sukamdani,IP,A.Md, C.SH, CTAS
Wakil Pimpinan Redaksi : Yutel C.B.J
BENDAHARA : Umit Attiyah.S,I.kom
MARKETING : Sukamdani
TIM INVESTIGASI : Rizal, Karim, Obenius Tel., S.E
Wartawan Batam : Fitra SH, Selamati Tel SH, Mikael Kaka SH, Komeston Sihotang SH, Nover Zega
Semarang Jawa tengah :
Kaperwil : Denny Reinalldo
Kab Kendal : Subagyo
Sulawesi Selatan : Susanto
Kalimantan Selatan/Banjar Masin :Hasyim As’Ari.IR
Kantor Pusat Redaksi : Sei Panas Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau
Untuk Hak Jawab atau Informasi Silahkan Hubungi : 0851 3322 2008/ 0822 8336 9841
Email : feradiwpikepri@gmail.com
Media ini berdiri sekelompok gabungan mahasiswa hukum dan organisasi advocat dan paralegal untuk memberikan bantuan Hukum, juga merilis berita dimasyarakat seluruh indonesia.
Kode Etik Media Delik Aduan
-Dalam Menjalankan Tugas Wartawan dan staf Media Delik Aduan dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota Wartawan /Jurnalistik berupa (KTA) serta tercantum di link web media atau diredaksi
-Wartawan dilarang meminta atau memeras baik berupa uang maupun barang kepada siapapun baik narasumber, masyarakat maupun perusahaan jika dilapangan ada terjadi bukan tanggung jawab Perusahaan karena sudah komitmen Perjanjian surat tugas, dan hal tersebut adalah oknum silahkan dilaporkan kami akan berikan sangsi langsung pemecatan.
-Bagi Narasumber merasa ada kejanggalan dari Identitas wartawan Media Deli Aduan atau mendapatkan prilaku tidak berkenan bisa menghubungi nomor redaksi diatas.
Pedoman Pemberitaan Media Siber (Media Online)
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kemerdekaan pers bukanlah semata-mata milik ekslusif para wartawan atau pemilik perusahaan pers. Kemerdekaan pers milik seluruh rakyat. Milik publik. Pasal 2 UU Pers dengan tegas menyatakan, ”kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat…” Ini bermakna, karena kemerdekaan pers milik rakyat, maka kemerdekaan pers harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan atau kemanfaatan untuk rakyat atau publik. dengan demikian, pers yang tidak memberikan kemanfaatan atau rakyat adalah pers yang gagal melaksanakan fungsinya dengan baik. Dalam kaitan ini pula, mereka yang mengganggu atau menghambat kemerdekaan pers bukan hanya menghambat kelompok pers saja, tetapi juga mengganggu kepentingan rakyat. Prinsip Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Kemerdekaan milik rakyat dan pers menjalankan amanah kemerdekaan pers milik rakyat dengan prinsip keseimbangan. Agar dapat menjalankan kemerdekaannya, kepada pers diberikan hak-hak yang memadai. Sebagai pengawas, kepada masyarakat diberikan hak jawab, koreksi dan melaporkan kekeliruan pers Dewan Pers memfasilitasi pembuatan-peraturan Pers. 81 Antara lain menghambat rakyat memperoleh informasi yang diperlukan. Oleh karena itu, tidak ada satu pun orang atau pihak yang boleh menghalang-halangi pers dalam menjalankan tugasnya yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.