delik-aduan.com | Medan, Erika Siringoringo (23) seorang mahasiswi yang merupakan warga jalan Seksama, Kota Medan,mengalami penganiayaan. Kasus itu pun telah dilaporkan ke Polsek Medan Area.
Kuasa hukum korban, Surya mengatakan, kasus itu telah dilaporkan sesuai laporan bernomor LP/841/K/XI/2023/SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023.
Ada pun pelaku yang dilaporkan dalam kasus pengeroyokan itu adalah Doris fenita Marpaung yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Kota Medan dan Riris Partahi Marpaung.
“Penganiayaan terhadap korban Erika yang kami laporkan ke Polsek Medan Area itu terjadi pada November 2023 kemarin. Atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Doris dan Riris. Kejadian itu di jalan Seksama Komplek Pemda, Kota Medan,” kata Surya kepada detikperistiwa.com, Sabtu (27/7/2024).
Surya mengatakan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Pertengkaran itu terjadi ketika suasana berduka dan jenazah masih ada dirumah korban (Erika). Ada keributan yang terjadi. Saat itu, korban yang berada di sebelah jenazah, keluar dari dalam rumah orangtuanya menuju teras dan mengatakan “Jangan ribut-ribut, disini masih ada jenazah” . Seketika pelaku atas nama Doris langsung menghampiri korban, dengan langsung menampar dan menjambak korban. Kemudian, datang kakak pelaku yaitu Riris ikut menjambak korban dari arah berlawanan. Korban diseret dan dibanting sekuat tenaga ke aspal’ Melihat kejadian tersebut, kakak Erika datang untuk melerai pengeroyokan tersebut..
“Kedua pelaku yakni Doris fenita marpaung dan Riris Partahi Marpaung sudah ditetapkan tersangka. Akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka diwajah, tangan, kaki dan memar di kepala.” kata Surya.
Surya mengatakan proses hukum dalam perkara ini sudah sangat lama dan berlarut larut.
Hampir 9 bulan sejak melapor, para pelaku juga tak kunjung ditahan. Dia pun berharap agar pihak kepolisian segera melimpahkan perkara ini.
“Kasus ini sudah bergulir cukup lama, dan P19 oleh Kejaksaan untuk dilakukan konfrontir sudah kami lakukan oleh Polsek Medan Area. Janji Polsek Medan Area akan dilimpahkan pada hari senin depan, yakni 29 Juli 2024. Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan. Laporan kita tanggal 9 bulan November 2023. Kita harapkan kasus ini segera selesai,” kata Surya.
Kasus penganiayaan itu pun tengah diproses di Polsek Medan Area.
Hal itu disampaikan penyidik Polsek Medan Area Aiptu Tumpal Panggabean.
Katanya, perkara penganiayaan itu telah dikirimkan ke Kejaksaan.
“Iya sudah ada laporan, masih proses,” kata Tumpal
(Red)