12 Maret 2026

THM langgar Surat Edaran, HMI Cabang Batam; Satu Surat dengan 4 Logo Forkompimda Tidak bermarwah di hadapan pelaku THM.

Selama bulan Suci Ramadhan bahwa para penyelenggara jasa usaha kepariwisataan telah di atur waktu operasionalnya melalui surat edaran dengan nomor : 038/170/II/2026, Nomor : 10/500.13.6.1/II/2026, Nomor : 020/II/2026, NOMOR : 217/II/2026.

Untuk pertengahan jatuh pada tanggal 6 hingga 8 maret 2026 agar menutup total seluruh kegiatannya, namun masih ada saja para pelaku THM (tempat hiburan malam) yang nakal melanggar.

HMI Cabang Batam, Pipin Riyansyah mengecam pembangkangan THM dikarenakan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Forkompimda Batam.

“Kami mengecam sikap pembangkangan para pelaku usaha THM yang tidak bersama-sama menjaga semangat spiritual di kota Batam ini” Ujar Pipin, yang baru terpilih menjadi Sekretaris Umum Mide Formateur Hmi Cabang Batam.

“Apalagi tadi sore (tanggal 7) forkopimda telah mengadakan silahturahmi kebangsaan dan buka bersama dengan masyarakat, lalu malamnya para THM melanggar Surat Edaran dengan membuka usahanya” Lanjutnya

Dalam keterangannya, bahwa berbagai akal bulus dilakukan para pelaku THM tersebut, bahkan ada yang secara terang-terangan mempromosikan di sosial media.

” Laporan yang saya dapat seperti di Boombastis Club, modusnya lampu halaman depan dimatikan agar tidak kelihatan, tetapi parkirannya penuh dengan kendaraan roda empat dan roda dua. Jadi diduga didalam adanya aktivitas bisnis mikol tersebut” tuturnya

“Lalu ada juga yang promosi melalui live di aplikasi TikTok, terlihat seorang wanita sebagai host live berlatar logo usaha dan terdengar keras musik diskotik. dengan nama akun (TikTok) HH Club Batam Official” Sambungnya kembali

Ia pun menyayangkan sikap tersebut, seakan-akan terlihat Surat Edaran Forkompimda Batam tersebut tidak memiliki marwah yang harus dipatuhi dan dihormati.

“Saya memandang bahwa dengan keberanian para pelaku usaha tersebut seakan Tidak menghargai, sehingga hilangnya marwah SE Forkompimda itu” Ucap aktivitis itu

Pipin Riyansyah dalam sikapnya meminta agar aparat keamanan dan pemerintah kota Batam menindak dengan tegas.

“Kami mendesak aparat untuk turun mengamankan dan pemko bertindak, jika perlu di cabut ijin usahanya sesuai dengan point 4 dalam SE tersebut “ Tegas Pipin.

”Dan THM lainnya agar menahan diri serta menghargai spirit bulan suci Ramadhan ini sebagai upaya kita bersama berbenah untuk yang terbaik bagi bangsa kita” Tutup Pipin Riyansyah, mahasiswa fakultas teknik informatika.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *